3. Cakupan pengaturan pemberlakukan pembatasan sebagaimana yang dimaksud pada diktum kedua meliputi provinsi/kabupaten/kota yang memenuhi unsur:
a. Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional
b. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional
c. Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional
d. Tingkat keterisian tempat tidur untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen