Mendagri Terbitkan Instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan, Ini Isi Lengkapnya

Dita Angga
Sindonews
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan instruksi pembatasan kegiatan masyarakat. (Foto Antara).

3.      Cakupan pengaturan pemberlakukan pembatasan sebagaimana yang dimaksud pada diktum kedua meliputi provinsi/kabupaten/kota yang memenuhi unsur:

a.      Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional

b.      Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional

c.      Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional

d.      Tingkat keterisian tempat tidur untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Kirim 106.000 Pakaian untuk Korban Bencana Sumatra, Mendagri: Bukan Reject, Full Baru

Nasional
7 hari lalu

Mendagri Minta Maaf: Saya Tak Bermaksud Mengecilkan Bantuan Bencana dari Malaysia

Nasional
7 hari lalu

Penjelasan Mendagri soal Pemkot Medan Kembalikan 30 Ton Beras Bantuan Bencana dari UEA

Nasional
7 hari lalu

Mendagri Respons Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Minta Maaf Akui Ada Kendala

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal