Mendagri Terbitkan Instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan, Ini Isi Lengkapnya

Dita Angga
Sindonews
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan instruksi pembatasan kegiatan masyarakat. (Foto Antara).

8.      Kepada  seluruh Gubernur dan Bupati/Wali  kota:

a.      Mengoptimalkan kembali posko satgas covid-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota  sampai  dengan  desa. Khusus  untuk  wilayah desa, dalam penanganan  dan  pengendalian  pandemi  covid-19 dapat  menggunakan anggaran  pendapatan  dan  belanja  desa (APBDes)  secara akuntabel, transparan  dan bertanggung jawab

b.      Berupaya  untuk  mencegah dan  menghindari  kerumunan  baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satpol PP,  Polri dan melibatkan TNI)

9.      Instruksi Menteri ini berlaku pada tanggal dikeluarkan

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Mendagri: Gubernur Riau Abdul Wahid Langsung Dinonaktifkan jika Ditahan

Buletin
11 hari lalu

Menkeu Purbaya Tekankan Data BI Valid Soal Dana Pemda Mengendap

Nasional
20 hari lalu

BI soal Data Dana Pemda Mengendap: Hasil Verifikasi Laporan Seluruh Bank 

Nasional
22 hari lalu

Rapat Bareng Pemda, Menkeu Purbaya Soroti Anggaran Mengendap di Kas Daerah

Nasional
22 hari lalu

Mendagri: Realisasi Pendapatan Daerah Sentuh Rp949,97 Triliun 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal