Covid-19 telah banyak memberikan warna baru dalam pola belanja negara. Belanja dan insentif dirancang responsif dan ditargetkan untuk mendukung kebutuhan kesehatan dan pemulihan ekonomi masyarakat melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), termasuk di dalamnya memberikan subsidi bagi UMKM, dunia usaha, dan pemerintah daerah (pemda) yang menghadapi tantangan dinamis dan luar biasa akibat Covid.
Pada 2020, transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp762,5 triliun. Jumlah tersebut terbagi atas transfer ke daerah Rp691,4 triliun dan dana desa Rp71,1 triliun. Berdasarkan realisasi tersebut, refocusing dan realokasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp145,7 triliun dan TKDD Rp94,2 triliun menjadi salah satu pendukung untuk penanganan Covid-19 dan program PEN.
Pada proses realisasi belanja, pemerintah juga telah berupaya melakukan monitoring dan evaluasi seluruh kegiatan belanja agar dalam proses realisasinya dapat dipertanggungjawabkan, transparan, dan efisien. Implementasi belanja pemerintah di masa pandemi menghendaki eksekusi belanja harus dilakukan cepat, tepat sasaran, tepat guna, dan akuntabel. Seluruh belanja penanganan Covid-19 mulai dipantau pemerintah sejak Mei 2020. Hal itu dilakukan karena pemerintah menaruh harapan besar pada berbagai paket kebijakan yang telah dikeluarkan untuk dapat berhasil diterima masyarakat dan dunia usaha yang memang membutuhkan bantuan tersebut.
Langkah APBN 2021
Fungsi stabilisasi APBN untuk perekonomian Indonesia nyata terlaksana di tengah ketidakpastian ekonomi akibat Covid-19. Pada kondisi tak biasa ini APBN menjalani fungsinya dengan kebijakan countercyclical yang memberikan stimulus fiskal terhadap pertumbuhan ekonomi. Hingga kini pemerintah senantiasa memantau dan mewaspadai perkembangan kondisi global dan domestik yang sangat dinamis di tengah ketidakpastian Covid-19. Pemerintah juga terus berkomitmen menjaga APBN 2021 yang sehat, kuat, dan mandiri sebagai instrumen dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Pandemi belum juga usai. Arah kebijakan APBN 2021 juga tak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. APBN 2021 masih menjadi instrumen utama dalam penanganan Covid-19. Eksekutif dan legislatif telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Dari penetapan tersebut, penerimaan ditargetkan sebesar Rp1.743,6 triliun, belanja
Rp2.750 triliun, dan defisit Rp1.006,3 triliun atau 5,7%. Pada APBN 2021 pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp169,7 triliun untuk sektor kesehatan, sedangkan sektor pendidikan mendapatkan alokasi belanja Rp550 triliun dan infrastruktur Rp417,4 triliun. Upaya perlindungan sosial masyarakat juga mendapat porsi yang cukup besar, yakni senilai Rp408, 8 triliun. Alokasi belanja ini tumbuh 0,4% bila dibandingkan dengan APBN 2020. Meskipun APBN telah ditetapkan oleh undang-undang, perubahan di dalam APBN masih dapat terjadi mengingat tantangan Indonesia dalam menghadapi Covid-19 masih sangat dinamis.