Gus Irfan menjelaskan, proses penerbitan Keppres akan selesai dalam kurun waktu 14 hari atau dua minggu sejak dimasukkannya draf tersebut. Meski begitu, ia yakin Keppres itu tak akan memakan waktu lama.
"Saya kira nggak akan lebih dari 14 hari. Mungkin kurang dari itu (sudah terbit)," ujarnya.