JAKARTA, iNews.id - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengumumkan enam perusahaan kembali dikenai sanksi administratif akibat dugaan keterlibatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Total perusahaan yang dikenai sanksi administratif di sektor kehutanan mencapai 32 perusahaan.
Raja Juli mengatakan, sanksi terhadap enam perusahaan tersebut berupa pembekuan izin yang disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Clear perintah Bapak Presiden bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi," kata Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Dia menjelaskan, sebelumnya Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 26 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), berupa pencabutan izin, pembekuan izin, hingga paksaan pemulihan ekosistem.
Pada hari ini, Kementerian Kehutanan kembali menjatuhkan sanksi terhadap enam perusahaan yang memiliki konsesi hutan. Keenam perusahaan tersebut tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Tengah.