Menko PMK Tegaskan Tak Boleh Ada Penimbunan Obat Covid-19

Fahreza Rizky
Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan tidak boleh ada praktik penimbunan obat. (Antara)

JAKARTA, iNews.id — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan tidak boleh ada praktik penimbunan obat terkait penanganan Covid-19. Terlebih larangan itu sudah termaktub dalam Surat Edaran Kemenkes maupun Polri.

Muhadjir memastikan akan mengawal ketersediaan obat-obatan, terutama yang akan digunakan untuk terapi Covid-19 sehingga betul-betul aman dan tercukupi.

"Sejak pagi tadi saya bersama Pak Wagub (Wagub Jatim Emil Dardak) mengunjungi beberapa lokasi, mulai dari hulu sampai ke hilir. Tujuannya untuk memastikan distribusi obat, mulai dari pusat industri sampai ke konsumen atau penggunanya itu khususnya mereka-mereka yang sedang mengalami musibah Covid-19 di wilayah ini bisa betul-betul ditangani dengan baik," ucap Muhadjir dikutip dari rilis resmi pada Rabu (14/7/2021).

Dia mengakui masih ada beberapa masalah, seperti kelangkaan obat Actemra yang merupakan obat rekomendasi WHO untuk pasien Covid-19 yang bisa menekan jumlah interleukin 6 (IL-6) yang cukup tinggi pada kasus rheumatoid arthritis.

Obat itu sangat penting karena jika tidak segera diobati, interleukin 6 (IL-6) bisa memicu peradangan di seluruh tubuh khususnya bagi pasien yang sedang menderita Covid-19.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
4 hari lalu

Muhadjir Effendy Ungkap Surat Pengalihan Kuota Haji Tambahan Dibuat atas Permintaan Asosiasi Travel

4 hari lalu

Muhadjir Effendy Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji

19 hari lalu

Menko PMK hingga Kepala BNPB Upacara HUT ke-81 RI di NTT, Fokus Pemulihan Bencana

25 hari lalu

Pratikno Bantah Mundur dari Menko PMK: Sakit Enggak, Lagi Tugas kok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal