Menkomdigi Dukung Larangan Thrifting, bakal Awasi Penjualan di Medsos

Achmad Al Fiqri
Menkomdigi Meutya Hafid. (Foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mendukung larangan penjualan pakaian bekas atau aktivitas thrifting di media sosial (medsos). Langkah ini dilakukan untuk menyelaraskan aturan besar keseluruhan dari pemerintah.

“Kalau memang aturannya pelarangan, ya kami juga mengikuti,” ujar Meutya dalam keterangannya, dikutip Minggu (23/11/2025).

Dia menyampaikan, pihaknya akan mengatur lebih lanjut soal pengawasan penjualan thrifting di ranah digital, termasuk tahapan-tahapan pelaksanaannya.

“Kami dari Komdigi pasti mengikuti aturan besar keseluruhan dari pemerintah,” kata dia.

Diketahui, Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bersama sejumlah platform e-commerce sepakat melakukan penertiban terhadap penjualan pakaian impor bekas secara humanis dan selektif.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman pun telah menutup aktivitas perdagangan atau toko-toko yang menjual baju impor bekas di platform e-commerce atau lokapasar untuk mengurangi aktivitas thrifting.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Purbaya Bandingkan Bisnis Thrifting dengan Ganja: Kalau Bayar Pajak Apa Jadi Legal?

Shorts
3 hari lalu

Kritik Menkeu Purbaya Soal Thrifting Adian 67 Persen Gen Z & Milenial Suka Demi Selamatkan Air Bersih

Nasional
3 hari lalu

Tegas! Purbaya Larang Impor Thrifting Ilegal: Gak Peduli, Barang Masuk Saya Berhentiin

Megapolitan
3 hari lalu

Tak Ingin Ada Larangan Total, Pedagang Thrifting Ajukan Usulan Kuota Impor: Kita Siap Bayar Pajak 1.000 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal