Menkomdigi Dukung Larangan Thrifting, bakal Awasi Penjualan di Medsos

Achmad Al Fiqri
Menkomdigi Meutya Hafid. (Foto: Felldy Aslya Utama)

Langkah ini merupakan salah satu strategi dari Kementerian UMKM untuk menertibkan praktik penjualan pakaian impor ilegal yang selama ini masih marak dijual secara daring. Praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan industri pakaian lokal.

Platform e-commerce diminta untuk mematuhi regulasi yang ada, dalam hal ini Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, terkait dengan perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso juga telah bertemu dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas peningkatan pengawasan terhadap impor pakaian bekas atau thrifting ilegal.

Budi menekankan larangan impor pakaian bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Purbaya Bandingkan Bisnis Thrifting dengan Ganja: Kalau Bayar Pajak Apa Jadi Legal?

Shorts
3 hari lalu

Kritik Menkeu Purbaya Soal Thrifting Adian 67 Persen Gen Z & Milenial Suka Demi Selamatkan Air Bersih

Nasional
4 hari lalu

Tegas! Purbaya Larang Impor Thrifting Ilegal: Gak Peduli, Barang Masuk Saya Berhentiin

Megapolitan
4 hari lalu

Tak Ingin Ada Larangan Total, Pedagang Thrifting Ajukan Usulan Kuota Impor: Kita Siap Bayar Pajak 1.000 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal