Menkum: Kepala BP BUMN Boleh Dirangkap Sementara

Achmad Al Fiqri
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Kepala BP BUMN boleh dirangkap untuk sementara waktu. (Foto: Dok. Kemenkum)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) boleh dirangkap. Namun ketentuan itu hanya berlaku untuk sementara.

Pasalnya, Supratman menjelaskan bahwa posisi itu nantinya akan diisi oleh pilihan Presiden Prabowo Subianto. Namun, saat ini belum ada sosok yang terpilih.

"Ya, jadi itu nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden. Walaupun itu boleh dirangkap untuk sementara ya. Karena itu sepenuhnya tergantung sama Bapak Presiden siapa orang yang akan ditunjuk," kata Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).

Sementara itu, Supratman mengatakan, BP BUMN akan resmi beroperasi setelah DPR RI mengesahkan RUU BUMN. Ia berkata, Kemenpan RB bakal menyiapkan kelembagaan BP BUMN bersama Kemensesneng. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Bisnis
2 hari lalu

Merger BUMN Karya Ditargetkan Selesai Desember 2025, Ini Progresnya

Nasional
3 hari lalu

Aturan Penyadapan bakal Diatur di UU Khusus, Menkum: Perintah MK

Nasional
3 hari lalu

Bukan di KUHAP, Aturan Penyadapan bakal Diatur di UU Khusus

Nasional
3 hari lalu

KUHAP Resmi Berlaku Tahun Depan, Mulai 2 Januari 2026  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal