Menkum: Kepala BP BUMN Boleh Dirangkap Sementara

Achmad Al Fiqri
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Kepala BP BUMN boleh dirangkap untuk sementara waktu. (Foto: Dok. Kemenkum)

"Kan tentu ada penetapan perpresnya nanti untuk mengatur secara kelembagaan dan lain sebagainya," pungkasnya.

Adapun, Kementerian BUMN akan menjadi BP BUMN dalam waktu dekat. Hal itu akan terjadi dalam pengesahan RUU BUMN jadi UU dalam paripurna.

Kesepakatan diambil setelah Komisi VI DPR RI mendengarkan laporan hasil Panja RUU BUMN dan pandangan mini fraksi pada Jumat (26/9/2025). Hasilnya, kedelapan fraksi sepakat untuk mengesahkan RUU BUMN di paripurna.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
11 hari lalu

RI Tegaskan Perjuangkan Keadilan Royalti Digital, Menkum: Kami Tidak Datang untuk Mengemis

18 hari lalu

Hore! Pendaftaran Merek Kini Cuma 5 Bulan, Berlaku Mulai September

18 hari lalu

Menkum Ungkap Pesan Prabowo: Kerja Pemerintah Harus Bermuara pada Kepentingan Rakyat

20 hari lalu

Masa Berlaku Dana Otsus Aceh Berakhir 2027, Ini Langkah Pemerintah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal