Menkum: Kepala BP BUMN Boleh Dirangkap Sementara

Achmad Al Fiqri
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Kepala BP BUMN boleh dirangkap untuk sementara waktu. (Foto: Dok. Kemenkum)

"Kan tentu ada penetapan perpresnya nanti untuk mengatur secara kelembagaan dan lain sebagainya," pungkasnya.

Adapun, Kementerian BUMN akan menjadi BP BUMN dalam waktu dekat. Hal itu akan terjadi dalam pengesahan RUU BUMN jadi UU dalam paripurna.

Kesepakatan diambil setelah Komisi VI DPR RI mendengarkan laporan hasil Panja RUU BUMN dan pandangan mini fraksi pada Jumat (26/9/2025). Hasilnya, kedelapan fraksi sepakat untuk mengesahkan RUU BUMN di paripurna.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
20 hari lalu

Hakim MK Tolak Gibran-Menkum Dihadirkan di Sidang Ijazah, Diganti Pemberi Keterangan Lain

26 hari lalu

Kelola Kampung Nelayan Merah Putih, KKP Libatkan Kemenkop hingga BP BUMN

27 hari lalu

BP BUMN Beri Tali Kasih ke Keluarga 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Terkena Musibah di Selat Sunda

28 hari lalu

BP BUMN Ungkap Danantara Selesaikan Setengah Masalah Perusahaan Negara, Ini Transformasinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal