Menkum: Kepala BP BUMN Boleh Dirangkap Sementara

Achmad Al Fiqri
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Kepala BP BUMN boleh dirangkap untuk sementara waktu. (Foto: Dok. Kemenkum)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) boleh dirangkap. Namun ketentuan itu hanya berlaku untuk sementara.

Pasalnya, Supratman menjelaskan bahwa posisi itu nantinya akan diisi oleh pilihan Presiden Prabowo Subianto. Namun, saat ini belum ada sosok yang terpilih.

"Ya, jadi itu nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden. Walaupun itu boleh dirangkap untuk sementara ya. Karena itu sepenuhnya tergantung sama Bapak Presiden siapa orang yang akan ditunjuk," kata Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).

Sementara itu, Supratman mengatakan, BP BUMN akan resmi beroperasi setelah DPR RI mengesahkan RUU BUMN. Ia berkata, Kemenpan RB bakal menyiapkan kelembagaan BP BUMN bersama Kemensesneng. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Menkum Jamin KUHAP Disusun Libatkan Fakultas Hukum hingga Masyarakat Berbagai Daerah

Nasional
5 hari lalu

Ada Mekanisme Pengakuan Bersalah di KUHAP Baru, Hukuman Bisa Berkurang?

Nasional
5 hari lalu

Menkum Siapkan Aturan Pelaksana KUHAP: Tata Cara Pidana Mati hingga Hukum Adat

Nasional
22 hari lalu

Danantara dan BP BUMN Lepas 1.066 Relawan dan 109 Truk Bantuan ke Aceh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal