Menkum: Kepala BP BUMN Boleh Dirangkap Sementara

Achmad Al Fiqri
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Kepala BP BUMN boleh dirangkap untuk sementara waktu. (Foto: Dok. Kemenkum)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) boleh dirangkap. Namun ketentuan itu hanya berlaku untuk sementara.

Pasalnya, Supratman menjelaskan bahwa posisi itu nantinya akan diisi oleh pilihan Presiden Prabowo Subianto. Namun, saat ini belum ada sosok yang terpilih.

"Ya, jadi itu nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden. Walaupun itu boleh dirangkap untuk sementara ya. Karena itu sepenuhnya tergantung sama Bapak Presiden siapa orang yang akan ditunjuk," kata Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).

Sementara itu, Supratman mengatakan, BP BUMN akan resmi beroperasi setelah DPR RI mengesahkan RUU BUMN. Ia berkata, Kemenpan RB bakal menyiapkan kelembagaan BP BUMN bersama Kemensesneng. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

8.000 Orang Ingin Cabut Status WNI, Kemenkum Ungkap Rata-Rata Alasannya

Nasional
1 hari lalu

Dadan hingga Silmy Terjerat Korupsi, Menkum: Presiden Minta Jangan Main-Main

Nasional
3 hari lalu

3 Eks Pimpinan BGN Dadan, Lodewyk dan Sony Jadi Tersangka, Menkum: Presiden Sudah Berkali-Kali Ingatkan

Nasional
12 hari lalu

Revisi UU Polri Ubah Batas Usia Pensiun Polisi, Menkum: Demi Keadilan

Bisnis
18 hari lalu

RUPST PTPP Rombak Pengurus, Novel Arsyad Tetap Jadi Dirut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal