Sebelumnya, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) menjadi undang-undang pada Kamis (20/3/2025). Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.
"Apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Puan terkait pengesahan RUU TNI jadi UU.
"Setuju," ucap para anggota DPR.
Sementara itu ada tiga pasal yang menjadi pembahasan dalam RUU TNI, yakni pasal 7 terkait cakupan tugas pokok, pasal 47 terkait penempatan prajurit di kementerian dan lembaga dan pasal 53 terkait masa dinas prajurit.