Sebagai informasi, Paulus Tannos ditangkap di Singapura pada Januari 2025 oleh otoritas Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia. Kini Paulus melakukan perlawanan agar tidak diekstradisi ke Indonesia, dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan di Singapura.
Terkait hal tersebut, dirinya enggan berspekulasi soal kemungkinan penangguhan penahanan Paulus Tannos di Singapura. Ia menegaskan pemerintah akan menunggu putusan pengadilan sebelum mengambil langkah selanjutnya.
"Yang begini ga boleh berandai andai, kita tunggu putusannya, habis itu baru kita tentukan langkahnya. ga boleh berandai andai," kata Supratman.