Menkum Ungkap Berkas Ekstradisi Buron Korupsi Paulus Tannos Sudah Lengkap

Danandaya Arya Putra
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan berkas ekstradisi tersangka kasus e-KTP Paulus Tannos sudah lengkap. (Foto: Danandaya Arya Putra)

Sebagai informasi, Paulus Tannos ditangkap di Singapura pada Januari 2025 oleh otoritas Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia. Kini Paulus melakukan perlawanan agar tidak diekstradisi ke Indonesia, dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan di Singapura. 

Terkait hal tersebut, dirinya enggan berspekulasi soal kemungkinan penangguhan penahanan Paulus Tannos di Singapura. Ia menegaskan pemerintah akan menunggu putusan pengadilan sebelum mengambil langkah selanjutnya.

"Yang begini ga boleh berandai andai, kita tunggu putusannya, habis itu baru kita tentukan langkahnya. ga boleh berandai andai," kata Supratman.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

KPK soal Pengajuan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos: Belum Disetujui

Nasional
5 bulan lalu

Paulus Tannos Ogah Balik ke RI, Minta Penangguhan Penahanan ke Singapura

Nasional
5 bulan lalu

Paulus Tannos bakal Jalani Sidang Ekstradisi 23 Juni 2025 di Singapura

Nasional
8 menit lalu

Haru! Pesan Terakhir Antasari Azhar kepada Keluarga, Ingin Meninggal di Rumah

Nasional
6 jam lalu

Antasari Azhar Tutup Usia, Pimpinan KPK: Sosok Tangguh Pemberantasan Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal