Mensesneg Pratikno: Pemerintah Tidak Mau Revisi UU Pemilu dan Pilkada

Fahreza Rizky
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan pemerintah tidak mau merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan pemerintah tidak menghendaki revisi Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pemerintah tidak ingin suatu undang-undang sering diubah.

Pratikno menjelaskan pemerintah memilik sikap agar pelaksanaan UU yang baik di masa lalu dilanjutkan.

“Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut. Prinsipnya jangan sedikit-sedikit undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan,” kata Pratikno sebagaimana dikutip dari Biro Pers Sekretariat Presiden, Selasa (16/2/2021).

Pratikno memberi contoh UU Pemilu sudah dijalankan dan sukses. Kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam penerapannya, hal tersebut bisa diperbaiki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui penerbitan Peraturan KPU (PKPU).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
8 jam lalu

Mensesneg Rapat Koordinasi dengan Pimpinan DPR, Bahas Perpres Ojol hingga PPPK

10 jam lalu

Destry Damayanti Calon Tunggal Gubernur BI, Prabowo Resmi Kirim Surpres ke DPR

3 hari lalu

Istana Bantah Isu Reshuffle Kabinet: Kalau Ada, Prioritas Isi Jabatan Wamen

3 hari lalu

Mensesneg Ungkap Destry Damayanti Masuk Bursa Calon Gubernur BI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal