"Kalau ada hukuman terberat, ini pantas dihukum terberat. Seandainya memungkinkan hukuman mati, hukuman mati ini pantas ini untuk orang seperti ini," tegasnya.
Mentan Amran menjelaskan, beras SPHP yang mendapat subsidi pemerintah seharusnya dijual dengan harga Rp12.500 per kilogram. Namun, beras tersebut diduga dioplos dan dipasarkan sebagai beras premium dengan harga Rp17.000 per kilogram.
"SPHP. Yang disubsidi pemerintah. Harusnya harganya ini Rp12.500, dijual Rp17.000, dioplos. Jadi beras premium," ujarnya.
Menurut Amran, laporan awal yang diterimanya menyebut jumlah beras yang terlibat dalam praktik tersebut mencapai 600 ton. Dia menduga jumlah beras yang telah dioplos bisa lebih besar, bahkan mencapai ribuan ton.
Amran menyayangkan dugaan penyalahgunaan beras subsidi tersebut. Dia menegaskan, program SPHP ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya kelompok desil 1 hingga 5.