“E-voting yang kita lakukan sekarang adalah upaya bagaimana penguatan struktur di kantor wilayah, terutama kepada teman-teman yang nanti akan dipercaya menjadi pejabat manajerial, Kakanwil, ataupun juga mungkin nanti akan ke Kadif maupun yang lain-lainnya,” ujar Supratman.
Dia mengingatkan penerapan e-voting tidak menghilangkan struktur, fungsi, tugas, maupun kewenangan yang telah diatur dalam sistem pemerintahan.
“Sekalipun kita lakukan e-voting, jangan lupa ada struktur di dalam, ada fungsi, ada tugas, ada wewenang yang tetap harus melekat,” tegasnya.
Supratman menambahkan dirinya telah menandatangani Surat Keputusan Menteri Hukum terkait pembentukan Komite Talenta di tingkat pusat dan kantor wilayah. Di tingkat pusat, Komite Talenta dipimpin Sekjen Kemenkum.
Keberadaan komite tersebut diharapkan memastikan proses pengisian jabatan dilakukan secara transparan dan berdasarkan kualifikasi serta rekam jejak pegawai.