“Bukan berarti dengan e-voting yang kita lakukan sekarang, nanti yang terpilih itu akan terbebas dari regulasi-regulasi terkait dengan aparatur sipil negara. Itu akan tetap sama,” tegasnya.
Dia menekankan calon yang masuk dalam proses e-voting juga bukan kandidat yang muncul secara sembarangan. Seluruhnya telah melewati proses penilaian dan memenuhi kualifikasi dalam kerangka manajemen talenta Kementerian Hukum.
“Yang lahir ini bukan orang sembarang yang akan teman-teman pilih. Ini semua orang yang secara kualifikasi sudah memenuhi dalam kerangka manajemen talenta yang kita kembangkan,” ujarnya.
Menurut Supratman, keberhasilan sistem tersebut pada akhirnya ditentukan oleh kemampuan seluruh unsur organisasi dalam membangun pola kerja yang efektif. Hubungan antara kepala kantor wilayah, kepala divisi, pejabat struktural, dan pegawai menjadi faktor penting dalam menjalankan roda organisasi.
Dia menegaskan inovasi dalam pengisian jabatan bukan tujuan akhir. Sasaran utamanya tetap memastikan birokrasi mampu bekerja secara efektif, transparan, dan terus meningkatkan kualitas pelayanan.