"Pemerintah taat dan patuh terhadap putusan MK, karena itu kita akan melakukan sesuai dengan putusan MK," tandasnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), serta dua orang yaitu Mamun dan Ade Triwanto yang berprofesi sebagai buruh.
Dalam putusan berjumlah 687 halaman tersebut, MK meminta pemerintah dan DPR segera membentuk Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari UU Cipta Kerja.