Menteri Hukum Menghadap Prabowo Sore Ini, Bahas Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Achmad Al Fiqri
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bakal menghadap Presiden Prabowo Subianto sore ini. Dia akan melapor rencana tindak lanjut putusan MK soal UU Cipta Kerja. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan menghadap Presiden Prabowo Subianto, Senin (4/11/2024) sore. Dia akan melapor rencana tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Cipta Kerja.

"Kami sudah bahas dengan Menko Perkonomian, kalau nggak salah nanti jam setengah lima (16.30 WIB) kita lapor ke Pak Presiden, terkait dengan langkah-langkah yang harus diambil," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).

Dia memastikan tak ada kekosongan hukum imbas putusan MK tersebut. Dia menyatakan pemerintah dan DPR masih memiliki waktu untuk merumuskan UU Ketenagakerjaan baru dan mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.

"Harusnya tidak ada masalah, waktu bagi pembuat undang-undang itu masih sangat cukup ya. Tapi pasti kita akan melakukan upaya secepatnya untuk bisa kita lakukan," katanya.

Dia mengatakan, MK memerintahkan agar pemerintah bisa menetapkan upah minimum provinsi (UMP). Untuk itu, dia berkata, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan menjelaskan perihal tersebut Prabowo.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
4 jam lalu

Bonatua Menang Gugatan di KIP, KPU Wajib Buka Salinan Ijazah Jokowi ke Publik

Buletin
19 jam lalu

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan, Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penistaan Agama

Buletin
19 jam lalu

Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat Serentak, Baru 6 Bulan Sudah Lahir Juara Olimpiade

Buletin
4 hari lalu

Detik-Detik Angin Kencang Porak-porandakan Bandara Juanda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal