Menteri Imipas soal Paspor Harun Masiku dan Jurist Tan: Kalau Perlu Kita Cabut Juga

Nur Khabibi
Menteri Imipas Agus Andrianto. (Foto: Nur Khabibi)

"Penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum, tunggu saja," ucap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (29/7/2925).

Menurutnya, penyidik akan menentukan terkait penetapan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jurist Tan. Adapun, mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim itu telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Jampidsus Kejagung.

Dia menerangkan, Jurist Tan seharusnya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Chromebook pada Jumat, 25 Juli 2025 kemarin. Namun, dia tak hadir dan tak memberikan konfirmasi ke penyidik atas panggilan untuk ketiga kalinya tersebut.

"Sudah tiga kali (dilakukan pemanggilan oleh Kejagung), pemanggilan ketiga pada Jumat, 25 Juli 2025 kemarin, dan sudah diumumkan, tapi tidak ada konfirmasi kehadirannya," ucapnya.

Sebagai informasi, Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2022.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Menteri Agus Andrianto Tekankan Petugas Imipas Beri Pelayanan PRIMA

Nasional
4 bulan lalu

Menteri Imipas Kaji Tempatkan Personel TNI-Polri di Lapas, Apa Tujuannya?

Nasional
4 bulan lalu

Kabur ke Malaysia, Menteri Imipas Sebut Paspor Riza Chalid Sudah Dicabut

Nasional
4 bulan lalu

Menteri Imipas Targetkan 7 Lapas Baru Rampung Tahun Ini, Atasi Overkapasitas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal