JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menteri yang ingin maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak perlu mundur dari jabatannya. Bawaslu akan mengawasi agar tidak ada fasilitas negara digunakan saat kampanye.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan kepada jajaran pengawas untuk bersiap mengawasi.
"Siap-siap ini akan menambah tugas jajaran Bawaslu," kata Bagja sebagaimana dikutip dari laman resmi Bawaslu, Kamis (3/11/2022).
Menurut dia, Bawaslu harus memastikan mengawasi secara ketat. Hal tersebut penting agar tidak menggunakan fasilitas negara ketika melakukan kampanye.
"Awasi dengan baik agar tidak ada yang melanggar aturan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, MK menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mundur jika akan mencalonkan diri menjadi capres. Namun, menteri harus mendapat persetujuan cuti dari presiden.
Hal tersebut disampaikan dalam Putusan Perkara Nomor 68/PUU-XX/2022 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Tidak lagi relevan dan oleh karenanya harus tidak lagi diberlakukan ketentuan pengecualian syarat pengunduran diri dalam norma Pasal 170 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang yang berlangsung secara daring dan disiarkan di YouTube MK, Senin (31/10/2022).