Militan Gibran: Putusan MA Tak Otomatis Jadi Dasar Pemakzulan Wapres

Tim iNews
Anggota Tim Hukum Militan Gibran 08, Yogi Saputro. (Foto: Istimewa)

Yogi menjelaskan, objek perkara yang diputus MA adalah dokumen administrasi yang diterbitkan kementerian, bukan jabatan Gibran sebagai wapres.

"Mahkamah Agung membatalkan sebuah dokumen administrasi. Dia tidak membatalkan dan secara hukum memang tidak berwenang membatalkan sebuah jabatan konstitusional. Di negara hukum, perbedaan itu bukan soal kecil. Itu justru seluruh isinya," tegasnya.

Dia juga menyoroti Perkara Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT yang diajukan HM Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku pihak penerbit dokumen tersebut. Menurut Yogi, Gibran bukan pihak dalam perkara itu.

"Tergugat dalam perkara itu adalah kementerian. Wakil Presiden bukan pihak di dalamnya. Dan putusan mengikat para pihak yang berperkara. Itu dalil paling dasar dalam hukum acara," katanya.

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi HM Subhan dengan membatalkan putusan judex facti dan mengadili sendiri perkara tersebut. Dalam amar putusan yang diberitakan, MA menyatakan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
6 jam lalu

Jansen Demokrat Bicara Peluang Pemakzulan Gibran, Sebut Tinggal Tunggu Langkah Politik

17 jam lalu

Pengacara Tegaskan Gibran Tetap Wapres usai MA Batalkan Suket Ijazah, PDIP: Mau Belokkan Isu

21 jam lalu

Respons Ganjar Pranowo usai MA Batalkan Suket Ijazah Gibran

22 jam lalu

PKS Sambut Baik MA Batalkan Suket Ijazah Gibran: DPR Harus Tindak Lanjuti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal