Militan Gibran: Putusan MA Tak Otomatis Jadi Dasar Pemakzulan Wapres

Tim iNews
Anggota Tim Hukum Militan Gibran 08, Yogi Saputro. (Foto: Istimewa)

Yogi juga menanggapi pandangan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menilai putusan MA memiliki sifat ex tunc atau berlaku surut. Dengan sifat tersebut, keputusan administrasi yang dibatalkan dipandang tidak memiliki keabsahan sejak awal.

Yogi mengaku menghormati pandangan Mahfud. Namun, dia menilai daya berlaku putusan terhadap dokumen administrasi harus dibedakan dari persoalan keabsahan jabatan wapres.

"Soal daya berlaku dokumen, saya tidak membantah Prof. Mahfud, dan saya menghormati keahlian beliau. Tetapi perhatikan baik-baik: beliau berbicara tentang dokumennya. Beliau tidak mengatakan bahwa jabatan Wakil Presiden dengan sendirinya berakhir," katanya.

Menurut Yogi, apakah akibat hukum yang berlaku surut terhadap dokumen administrasi dapat memengaruhi keabsahan jabatan publik yang diperoleh melalui pemilihan umum merupakan persoalan konstitusional yang harus diselesaikan melalui lembaga berwenang.

Dia juga mengingatkan publik untuk melihat riwayat perkara tersebut. Sebelum MA mengabulkan kasasi, PTUN Jakarta menyatakan gugatan tidak dapat diterima. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 jam lalu

Jansen Demokrat Bicara Peluang Pemakzulan Gibran, Sebut Tinggal Tunggu Langkah Politik

21 jam lalu

Pengacara Tegaskan Gibran Tetap Wapres usai MA Batalkan Suket Ijazah, PDIP: Mau Belokkan Isu

1 hari lalu

Respons Ganjar Pranowo usai MA Batalkan Suket Ijazah Gibran

1 hari lalu

PKS Sambut Baik MA Batalkan Suket Ijazah Gibran: DPR Harus Tindak Lanjuti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal