Yogi juga menanggapi pandangan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menilai putusan MA memiliki sifat ex tunc atau berlaku surut. Dengan sifat tersebut, keputusan administrasi yang dibatalkan dipandang tidak memiliki keabsahan sejak awal.
Yogi mengaku menghormati pandangan Mahfud. Namun, dia menilai daya berlaku putusan terhadap dokumen administrasi harus dibedakan dari persoalan keabsahan jabatan wapres.
"Soal daya berlaku dokumen, saya tidak membantah Prof. Mahfud, dan saya menghormati keahlian beliau. Tetapi perhatikan baik-baik: beliau berbicara tentang dokumennya. Beliau tidak mengatakan bahwa jabatan Wakil Presiden dengan sendirinya berakhir," katanya.
Menurut Yogi, apakah akibat hukum yang berlaku surut terhadap dokumen administrasi dapat memengaruhi keabsahan jabatan publik yang diperoleh melalui pemilihan umum merupakan persoalan konstitusional yang harus diselesaikan melalui lembaga berwenang.
Dia juga mengingatkan publik untuk melihat riwayat perkara tersebut. Sebelum MA mengabulkan kasasi, PTUN Jakarta menyatakan gugatan tidak dapat diterima.