Selanjutnya, MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR paling lama 90 hari setelah permohonan diterima. Jika MK menyatakan pendapat DPR terbukti, DPR dapat meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.
MPR kemudian wajib menggelar sidang paling lambat 30 hari setelah menerima usulan tersebut. Keputusan pemberhentian harus diambil dalam sidang yang dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat anggota MPR dan disetujui minimal dua pertiga anggota yang hadir. Wakil presiden yang bersangkutan juga harus diberi kesempatan menyampaikan penjelasan.
Yogi menyatakan sependapat dengan pandangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengenai mekanisme tersebut. Menurutnya, jika persoalan persyaratan pendidikan dijadikan dasar untuk mengusulkan pemberhentian, pembuktian konstitusional tetap harus dilakukan melalui MK.
"Saya sepakat sepenuhnya dengan Prof. Jimly, dan beliau menyebut satu hal yang sangat penting: nanti akan ada pembuktian final lagi di Mahkamah Konstitusi. Artinya putusan kasasi kemarin bukan kata terakhir atas persoalan syarat. Ia bahkan bukan bagian dari forum itu," kata Yogi.
Dia menilai putusan MA dan proses pemberhentian wakil presiden berada dalam dua ranah hukum berbeda. Peradilan tata usaha negara memeriksa keabsahan keputusan administrasi, sedangkan MK berwenang memeriksa pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya persyaratan jabatan presiden dan wakil presiden.