Militan Gibran: Putusan MA Tak Otomatis Jadi Dasar Pemakzulan Wapres

Tim iNews
Anggota Tim Hukum Militan Gibran 08, Yogi Saputro. (Foto: Istimewa)

Putusan itu menjadi perhatian karena berkaitan dengan surat keterangan pendidikan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Meski demikian, objek sengketa dalam perkara tersebut adalah keputusan administrasi, bukan jabatan wakil presiden.

Terkait wacana pemakzulan, Pasal 7A UUD 1945 mengatur presiden dan/atau wapres dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Dalam polemik dokumen pendidikan Gibran, ketentuan mengenai tidak lagi memenuhi syarat sebagai wapres menjadi salah satu poin yang berpotensi diperdebatkan. Namun, putusan MA mengenai keabsahan dokumen administrasi tidak dengan sendirinya menjadi keputusan pemberhentian wakil presiden.

Sementara itu, Pasal 7B UUD 1945 mengatur tahapan pemberhentian yang dimulai melalui DPR. DPR harus terlebih dahulu menyatakan pendapat mengenai dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya persyaratan jabatan, kemudian mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut harus memenuhi persyaratan konstitusional. Sidang paripurna DPR harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh anggota DPR dan permohonan harus mendapat dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 jam lalu

Jansen Demokrat Bicara Peluang Pemakzulan Gibran, Sebut Tinggal Tunggu Langkah Politik

21 jam lalu

Pengacara Tegaskan Gibran Tetap Wapres usai MA Batalkan Suket Ijazah, PDIP: Mau Belokkan Isu

1 hari lalu

Respons Ganjar Pranowo usai MA Batalkan Suket Ijazah Gibran

1 hari lalu

PKS Sambut Baik MA Batalkan Suket Ijazah Gibran: DPR Harus Tindak Lanjuti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal