MK Banding Putusan PTUN Jakarta yang Kabulkan Gugatan Anwar Usman

Danandaya Arya Putra
MK memutuskan banding putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Anwar Usman. Gugatan itu terkait kepemimpinan ketua MK Suhartoyo. (Foto: MPI)

"Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 seperti semula," katanya.

PTUN juga tidak mengabulkan permohonan Anwar Usman agar MK membayar uang paksa sebesar Rp100 (seratus rupiah) per hari, apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini. 

"Menghukum tergugat dan tergugat II intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp369.000," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
16 jam lalu

Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan

Buletin
16 jam lalu

Detik-Detik Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Api Berkobar Disertai Asap Hitam Pekat

Nasional
1 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
1 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal