JAKARTA, iNews.id - Advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai melaporkan Hakim Konstitusi Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Zico sebelumnya melaporkan Anwar ke MKMK terkait gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Zico mengadukan Anwar ke MKMK karena salah satu saksi ahli Anwar yakni advokat Muhammad Rullyandi merupakan orang yang tengah berperkara di MK. Menurut Zico, hal itu melanggar prinsip kepantasan.
Lalu, Zico dilaporkan oleh Muhammad Rullyandi terkait pencemaran nama baik. Rullyandi membantah dirinya diminta secara langsung oleh Anwar Usman untuk menjadi ahli dalam sidang gugatan terkait pemberhentian Usman sebagai Ketua MK di PTUN.
Rullyandi mengaku, pada saat itu dirinya mendapat tugas dari tempatnya mengajar di Fakultas Hukum Universitas Jayabaya untuk menghadiri persidangan gugatan pengadilan PTUN Jakarta.
"Saya tidak diminta secara langsung oleh Bapak Profesor Doktor Anwar Usman, Hakim MK dalam perkara gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta,“ ujar Rullyandi di Polda Metro Jaya, Kamis (16/5/2024) malam.
Rullyandi menegaskan, pemberitaan yang menyebut dirinya diminta langsung Anwar Usman untuk menjadi saksi ahli tidak benar. Oleh karena itu, dia membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan polisi diterima dengan Nomor: STTLP/B/2628/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Terlapor (Zico) mengatakan apakah pantas seorang hakim meminta jasa sebagai ahli. Kata-kata itu tidak pas dan tidak sesuai dengan fakta yang saya sampaikan tadi, bahwa saya diminta oleh kuasa hukum Anwar Usman," ujar Rullyandi.