MK Gugurkan Uji Materi UU Polri gegara Pemohon Tak Hadiri Sidang

Binti Mufarida
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan permohonan uji materi Pasal 3 ayat (1) huruf c serta Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Keputusan ini tertuang dalam Ketetapan Nomor 251/PUU-XXIII/2025.

Sidang pengucapan ketetapan tersebut dilaksanakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Senin (19/1/2026). Jalannya persidangan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam amar ketetapannya, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan yang diajukan Syamsul Jahidin selaku pemohon dinyatakan gugur.

“Menetapkan, menyatakan permohonan pemohon gugur,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar ketetapan.

Suhartoyo menjelaskan, Mahkamah telah menerima permohonan yang Syamsul Jahidin. Namun, pemohon tidak menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Nasional
2 hari lalu

MKMK Putuskan Tak Berwenang Periksa Dugaan Pelanggaran Hakim MK Adies Kadir

Nasional
5 hari lalu

Putusan MK: Penderita Penyakit Kronis Bisa Ditetapkan Disabilitas Fisik dengan Asesmen Medis

Nasional
5 hari lalu

Tok! MK Tidak Terima Gugatan Sekjen PDIP Hasto soal Pasal Perintangan Penyidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal