MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Kelautan, Tugas dan Wewenang Bakamla Harus Didesain Ulang

Danandaya Arya Putra
MK mengabulkan sebagian gugatan UU Kelautan dan meminta tugas, fungsi, serta kewenangan Bakamla didesain ulang maksimal dua tahun. (Foto: Ilustrasi/Dok. Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 180/PUU-XXIII/2025 yang menguji materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan), Rabu (16/9/2026). Dalam putusannya, MK meminta tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Keamanan Laut (Bakamla) ditata ulang.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang Gedung MKRI, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

MK menyatakan, Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 ayat (1) UU Kelautan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Mahkamah memerintahkan agar ketentuan tersebut dilakukan desain ulang paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. Desain ulang tersebut berkaitan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla, khususnya dalam konteks penegakan hukum.

"Apabila dalam tenggang waktu paling lama dua tahun tersebut tidak dilakukan desain ulang maka tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Keamanan Laut yang berkaitan dengan penegakan hukum adalah bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Rismon cs Tolak Gugatan Diskualifikasi Gibran, Minta Denny Indrayana dkk Tak Bikin Gaduh

6 hari lalu

Denny Indrayana cs Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK: Hanya Minta Diskualifikasi Gibran, Prabowo Tetap Presiden

6 hari lalu

5 Mahasiswa Unpam Gugat Pasal Santet, Hakim MK: Anda Punya Kekuatan Gaib?

6 hari lalu

Denny Indrayana Cs Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Minta Gibran Didiskualifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal