MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Kelautan, Tugas dan Wewenang Bakamla Harus Didesain Ulang

Danandaya Arya Putra
MK mengabulkan sebagian gugatan UU Kelautan dan meminta tugas, fungsi, serta kewenangan Bakamla didesain ulang maksimal dua tahun. (Foto: Ilustrasi/Dok. Achmad Al Fiqri)

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Liliek P Adi menyatakan terdapat tumpang tindih konsep kelembagaan Bakamla yang dibentuk untuk melaksanakan tugas patroli keamanan dan keselamatan laut berdasarkan UU Kelautan.

Menurut Mahkamah, dalam menjalankan tugas tersebut Bakamla seharusnya mengedepankan hubungan yang bersifat koordinatif. 

Namun, uraian tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla dalam sejumlah pasal UU Kelautan tidak hanya mengatur fungsi keamanan laut, tetapi juga mencakup fungsi penegakan hukum.

Fungsi dan kewenangan Bakamla dalam konteks penegakan hukum antara lain mencakup pengumpulan data dan informasi, penindakan, hingga penyerahan hasil penindakan.

Atas kondisi tersebut, Mahkamah menilai terdapat inkonsistensi dalam desain kelembagaan Bakamla, terutama terkait tugas, fungsi, dan kewenangan yang melekat pada lembaga tersebut.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Rismon cs Tolak Gugatan Diskualifikasi Gibran, Minta Denny Indrayana dkk Tak Bikin Gaduh

6 hari lalu

Denny Indrayana cs Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK: Hanya Minta Diskualifikasi Gibran, Prabowo Tetap Presiden

6 hari lalu

5 Mahasiswa Unpam Gugat Pasal Santet, Hakim MK: Anda Punya Kekuatan Gaib?

6 hari lalu

Denny Indrayana Cs Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Minta Gibran Didiskualifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal