Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Liliek P Adi menyatakan terdapat tumpang tindih konsep kelembagaan Bakamla yang dibentuk untuk melaksanakan tugas patroli keamanan dan keselamatan laut berdasarkan UU Kelautan.
Menurut Mahkamah, dalam menjalankan tugas tersebut Bakamla seharusnya mengedepankan hubungan yang bersifat koordinatif.
Namun, uraian tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla dalam sejumlah pasal UU Kelautan tidak hanya mengatur fungsi keamanan laut, tetapi juga mencakup fungsi penegakan hukum.
Fungsi dan kewenangan Bakamla dalam konteks penegakan hukum antara lain mencakup pengumpulan data dan informasi, penindakan, hingga penyerahan hasil penindakan.
Atas kondisi tersebut, Mahkamah menilai terdapat inkonsistensi dalam desain kelembagaan Bakamla, terutama terkait tugas, fungsi, dan kewenangan yang melekat pada lembaga tersebut.