MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Kelautan, Tugas dan Wewenang Bakamla Harus Didesain Ulang

Danandaya Arya Putra
MK mengabulkan sebagian gugatan UU Kelautan dan meminta tugas, fungsi, serta kewenangan Bakamla didesain ulang maksimal dua tahun. (Foto: Ilustrasi/Dok. Achmad Al Fiqri)

"Oleh karenanya, Mahkamah berkesimpulan berkaitan dengan lembaga Bakamla harus dilakukan penataan ulang khususnya berkaitan dengan sifat, tugas, fungsi, dan kewenangan yang melekat di dalamnya," kata Liliek.

Dia mengatakan desain kelembagaan Bakamla harus dibuat secara pasti dan jelas. Penataan tersebut dapat ditempatkan dalam undang-undang tersendiri maupun tetap dalam UU Kelautan.

"Artinya, harus dibuat desain yang pasti dan jelas terkait dengan lembaga Bakamla, baik dalam undang-undang tersendiri atau diletakkan dalam UU 32/2014, apakah Bakamla kembali seperti Bakorkamla, atau lembaga yang memiliki tugas utama sebagai badan keamanan dan keselamatan laut," ucapnya. 

Perkara Nomor 180/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh Lukman Ladjoni dengan objek pengujian sejumlah ketentuan dalam UU Kelautan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Rismon cs Tolak Gugatan Diskualifikasi Gibran, Minta Denny Indrayana dkk Tak Bikin Gaduh

6 hari lalu

Denny Indrayana cs Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK: Hanya Minta Diskualifikasi Gibran, Prabowo Tetap Presiden

6 hari lalu

5 Mahasiswa Unpam Gugat Pasal Santet, Hakim MK: Anda Punya Kekuatan Gaib?

6 hari lalu

Denny Indrayana Cs Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Minta Gibran Didiskualifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal