MK Minta Ambang Batas Parlemen 4% Diubah sebelum Pemilu 2029 dan Perhatikan 5 Hal Ini

iNews.id
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

MK Tak Temukan Argumen Memadai 

Saldi Isra dalam pertimbangan hukum MK menyampaikan, MK tidak menemukan dasar metode dan argumen yang memadai dalam menentukan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dimaksud. Ini termasuk metode dan argumen yang digunakan dalam menentukan paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional sebagaimana ditentukan dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu. 

"Bahkan, merujuk keterangan pembentuk undang-undang, yaitu Presiden dan DPR terhadap permohonan a quo, Mahkamah tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit 4% dimaksud dilakukan dengan metode dan argumen penghitungan atau rasionalitas yang jelas," kata Saldi Isra.

Saldi mengatakan, ambang batas parlemen jelas memiliki dampak terhadap konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR, yang berkaitan dengan proporsionalitas hasil pemilu. Artinya, bilamana diletakkan dalam basis argumentasi sistem pemilihan proporsional yang dianut, jumlah suara yang diperoleh partai politik peserta pemilu selaras dengan kursi yang diraih di parlemen agar hasil pemilu menjadi proporsional. 

"Untuk itu, dalam sistem pemilu proporsional semestinya meminimalisasi suara yang terbuang agar hasil pemilu tidak terkategori menjadi tidak proporsional atau disproporsional," katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
24 jam lalu

Hakim MK ke Eks Ketua KPU: Pertanyaan Kami Tak Seberat di Alam Kubur Nanti

1 hari lalu

Denny Indrayana Sentil Ahli KPU Keliru Tanggal Penetapan PKPU, Bukan Jauh Hari Sebelum Pencalonan Gibran

1 hari lalu

Sebelum Diusir Hakim, Rullyandi Cabut Pernyataan Ketua MK Ilegal: Saya dalam Kondisi Tertekan

1 hari lalu

Ahli KPU Ungkap Asal-usul Pasal 18 PKPU, Denny Indrayana Langsung Membantah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal