MK Minta Ambang Batas Parlemen 4% Diubah sebelum Pemilu 2029 dan Perhatikan 5 Hal Ini

iNews.id
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

JAKARTA, iNews.idMahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4% suara sah nasional yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) segera diubah sebelum Pemilu 2029. Angka itu dinilai tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi. 

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tersebut dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar Kamis (29/2/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Ambang batas parlemen 4% tersebut konstitusional sepanjang tetap berlaku dalam Pemilu Legislatif 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya.

MK dalam putusannya meminta ambang batas parlemen sebagaimana ditentukan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu perlu segera diubah. Perubahan itu dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh lima hal. 

Pertama, didesain untuk digunakan secara berkelanjutan. Kedua, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR. 

Ketiga, perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyerderhanaan partai politik. Keempat, perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
7 hari lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

7 hari lalu

5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

7 hari lalu

Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK

7 hari lalu

Lulusan Doktor Australia Curhat Gaji Pokok Dosen Unair Cuma Rp2,6 Juta Terungkap di Sidang MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal