MK: Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Bisa Dilaporkan Keluarga hingga Relawan

Danandaya Arya Putra
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) (foto: Danandaya Arya)

Ketentuan ini membuka tafsir bahwa pihak yang dapat mengadukan tidak hanya Presiden atau Wakil Presiden karena frasa 'dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden'.

MK menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Dengan demikian, pengaduan hanya dapat dilakukan oleh Presiden atau Wapres atau dilakukan dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum. Hal ini menegaskan bahwa pengaduan tidak bisa dilakukan oleh keluarga hingga relawan.

"Penegasan mengenai subjek hukum yang berhak mengajukan pengaduan diperlukan agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden," kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Menguji Parliamentary Threshold 5%

3 hari lalu

KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

3 hari lalu

Denny Indrayana Soroti Bawaslu Tak Bisa Akses Dokumen Syarat Pencalonan Gibran 

3 hari lalu

Hakim MK Cecar KPU terkait Verifikasi Ijazah Gibran, Kutip Ayat Alquran soal Perang Badar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal