Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! MK Putuskan Penghinaan Kepala Negara Hanya Bisa Dilaporkan Presiden atau Wapres
Advertisement . Scroll to see content

MK: Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Bisa Dilaporkan Keluarga hingga Relawan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:00:00 WIB
MK: Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Bisa Dilaporkan Keluarga hingga Relawan
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) (foto: Danandaya Arya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). MK memaknai Pasal 220 ayat (1) KUHP menjadi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan langsung Presiden atau Wakil Presiden (Wapres).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).

MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. MK menyatakan tindak pidana terhadap kepala negara hanya bisa dilaporkan secara langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden.

"Ayat (1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden," kata Suhartoyo.

Diketahui, Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang 1 Tahun 2023 menyatakan bahwa: "Ayat (1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan". Sementara dalam norma Pasal 220 ayat (2) menyatakan: "Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden".

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut