MK: Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Perlu Diatur Spesifik di UU Polri

Achmad Al Fiqri
Sidang MK. (Foto: iNews.id)

"Sekali pun berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang 20/2023 berkenaan dengan pengaturan jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Dalam konteks ini, PP dimaksud dibentuk hanya sebagai peraturan pelaksana setelah ada peraturan dalam undang-undang," tutur Ridwan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

MK Tolak Gugatan UU ASN, Tegaskan Penugasan Polisi di Jabatan Sipil Merujuk UU Polri

Nasional
9 jam lalu

MK Gugurkan Uji Materi UU Polri gegara Pemohon Tak Hadiri Sidang

Nasional
11 hari lalu

Ahli Hukum: Putusan MK Tak Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan di Luar Struktur

Nasional
12 hari lalu

MK: UU TNI dan Polri Terbanyak Digugat Sepanjang 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal