JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan merilis nomor registrasi untuk dua gugatan sengketa Pilpres 2024 dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Senin (25/3/2024) sore. Kedua gugatan itu akan disidangkan perdana pada 27 Maret 2024.
"Iya, sore ini akan diregistrasikan lalu akan di-upload permohonannya," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/3/2024).
Saldi mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan satu per satu gugatan yang dilakukan oleh pemohon. MK akan menyelesaikan sengketa Pilpres 2024 terlebih dahulu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) sebelum pileg.
"Ya kita selesaikan pilpres dulu, satu-satu ya," ucap Saldi.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 277 pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Pengajuan itu terbagi menjadi tiga sengketa pemilu yakni dua gugatan sengketa pilpres, 12 perkara sengketa DPD, dan 263 sengketa DPR atau DPRD.
Gugatan yang diajukan ke MK pada Pemilu 2024 banyak diajukan dari partai politik (parpol) dan perorangan. Hingga kini, MK masih melakukan pemetaan terhadap aduan yang masuk.