MK Rilis Nomor Registrasi Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Sore Ini

Giffar Rivana
MK akan merilis nomor registrasi untuk dua gugatan sengketa Pilpres 2024 sore ini. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan merilis nomor registrasi untuk dua gugatan sengketa Pilpres 2024 dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Senin (25/3/2024) sore. Kedua gugatan itu akan disidangkan perdana pada 27 Maret 2024.

"Iya, sore ini akan diregistrasikan lalu akan di-upload permohonannya," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/3/2024).

Saldi mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan satu per satu gugatan yang dilakukan oleh pemohon. MK akan menyelesaikan sengketa Pilpres 2024 terlebih dahulu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) sebelum pileg.

"Ya kita selesaikan pilpres dulu, satu-satu ya," ucap Saldi.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 277 pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Pengajuan itu terbagi menjadi tiga sengketa pemilu yakni dua gugatan sengketa pilpres, 12 perkara sengketa DPD, dan 263 sengketa DPR atau DPRD.

Gugatan yang diajukan ke MK pada Pemilu 2024 banyak diajukan dari partai politik (parpol) dan  perorangan. Hingga kini, MK masih melakukan pemetaan terhadap aduan yang masuk.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dharma Pongrekun Revisi 85 Persen Gugatan UU Kesehatan, Ada Penyempurnaan

57 tahun lalu

MK Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Gugatan UU Polri Dicabut Pemohon

57 tahun lalu

Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren

57 tahun lalu

PDIP Dorong Pembahasan RUU Pemilu Dipercepat, Siapkan Tim Khusus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal