MK soal Polemik Putusan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah: Kami Tunggu Tindak Lanjut DPR

Felldy Aslya Utama
Gedung MK. (Foto: Sindo)

Sementara pemilihan daerah seperti DPRD digabung dengan pemilihan kepala daerah (pilkada). Adapun pelaksanaan pemilihan daerah ini digelar pasca dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pilpres.

Putusan itu ditetapkan dalam sidang putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Mahfud MD soal MK Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah: Bikin Rumit Tata Hukum

Nasional
4 bulan lalu

Waketum Perindo Ferry Kurnia Apresiasi Putusan MK soal Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah

Nasional
4 bulan lalu

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Demokrat Siapkan Sejumlah Opsi

Nasional
4 bulan lalu

Komisi II DPR: Pemilu Nasional-Daerah Dipisah Kontradiktif dengan Putusan MK Sebelumnya

Nasional
4 bulan lalu

Partai Perindo soal MK Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah: Momentum Perbaikan Demokrasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal