JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan buka suara ihwal putusan MK memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah yang belakangan menuai polemik di kalangan elite partai politik (parpol). Dia menyebut pihaknya menunggu DPR menindaklanjuti putusan tersebut.
"Putusan MK kan sudah diucapkan, kami tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti," kata Heru di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Dia tak mau berbicara banyak saat dimintai komentar lebih jauh ihwal putusan itu. Dia kembali menegaskan kewenangan tindak lanjut putusan itu diserahkan kepada parlemen sebagai pembuat undang-undang.
"Kami tunggu. Karena DPR juga punya kewenangan," ujarnya.
Sebelumnya, MK memutuskan memisah pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. MK memutuskan agar pemilihan nasional baik DPR, DPD dan presiden-wakil presiden digelar secara berbarengan.