MK Tak Terima Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres 25 Tahun

irfan Maulana
MK menyatakan gugatan batas usia capres dan cawapres minimal 25 tahun tidak dapat diterima. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 UU Pemilu terkait batas usiacapres dan cawapres minimal 25 tahun. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan Melisa Mylitiachristi. 

Dalam gugatannya, Melisa Mylitiachristi meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Dalam konklusinya, Anwar menyatakan mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Kemudian, permohonan pemohon dinyatakan kehilangan objek.

"Kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan," ucapnya.

Sebelumnya, MK juga telah menolak permohonan serupa. Di antaranya, Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Perdana Gugatan Ijazah Jokowi di PN Jakpus Ditunda, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Roy Suryo Ajukan Praperadilan soal Penggeledahan, Polda Siap Hadapi Sidang Gugatan

57 tahun lalu

MK Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Gugatan UU Polri Dicabut Pemohon

57 tahun lalu

MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal