MK Tak Terima Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres 25 Tahun

irfan Maulana
MK menyatakan gugatan batas usia capres dan cawapres minimal 25 tahun tidak dapat diterima. (Foto: MPI)

Lalu, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Kemudian, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Serta, perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon dinyatakan tidak dapat diterima. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

Namun, MK menerima permohonan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
7 hari lalu

MK Cabut Larangan Pakai Lambang Garuda di Kaos hingga Seragam, Ini Batasannya

8 hari lalu

MK: Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Bisa Dilaporkan Keluarga hingga Relawan

8 hari lalu

Perbaiki Gugatan, Bonatua Yakin Ada Perbuatan Melawan Hukum dalam Legalisasi Ijazah Jokowi

8 hari lalu

Gugatan CMNP Banyak yang Rontok, MNC Asia Happy dan Perjuangkan Kebenaran Lewat Kasasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal