MK Tak Terima Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres 25 Tahun

irfan Maulana
MK menyatakan gugatan batas usia capres dan cawapres minimal 25 tahun tidak dapat diterima. (Foto: MPI)

Lalu, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Kemudian, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Serta, perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon dinyatakan tidak dapat diterima. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

Namun, MK menerima permohonan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman Sore Ini

Internet
4 hari lalu

Geger! Elon Musk Sebut WhatsApp Tidak Bisa Dipercaya

Internasional
4 hari lalu

WhatsApp Digugat gegara End-to-End Encrypted Chat Dituduh Kebohongan Besar!

Nasional
7 hari lalu

Menteri HAM Natalius Pigai Geram usai Digugat Anak Buahnya: Untung Tidak Saya Copot!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal