PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, SK Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK Tak Sah

Danandaya Arya Putra
PTUN menyatakan keputusan MK mengangkat Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah. Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Keputusan MK mengangkat Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," tulis putusan PTUN Jakarta, Selasa (13/8/2024).
 
PTUN meminta MK mencabut SK pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Selain itu, PTUN mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.

Namun PTUN tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk kembali menjabat Ketua MK.

"Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 seperti semula," katanya.

PTUN juga tidak mengabulkan permohonan Anwar Usman agar MK membayar uang paksa sebesar Rp100 (seratus rupiah) per hari, apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini. 

"Menghukum tergugat dan tergugat II intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp369.000," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
22 jam lalu

Polisi Kejar Penulis Materi Mens Rea Pandji Pragiwaksono

Buletin
1 hari lalu

Memanas! Dirut BPJS Kesehatan Tantang Anggota DPR saat Ditanya soal Data PBI Dinonaktifkan

Buletin
1 hari lalu

Prabowo Minta KSP Kumpulkan Video Pengkritik Program Makan Bergizi Gratis

Nasional
2 hari lalu

Ijazah Presiden selain Jokowi Tak Diteliti, Pengacara Roy Suryo: Ada Indikasi Palsu Nggak?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal