PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, SK Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK Tak Sah

Danandaya Arya Putra
PTUN menyatakan keputusan MK mengangkat Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah. Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Keputusan MK mengangkat Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," tulis putusan PTUN Jakarta, Selasa (13/8/2024).
 
PTUN meminta MK mencabut SK pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Selain itu, PTUN mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.

Namun PTUN tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk kembali menjabat Ketua MK.

"Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 seperti semula," katanya.

PTUN juga tidak mengabulkan permohonan Anwar Usman agar MK membayar uang paksa sebesar Rp100 (seratus rupiah) per hari, apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini. 

"Menghukum tergugat dan tergugat II intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp369.000," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
20 jam lalu

Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Bantah Habisi Para Korban

Buletin
20 jam lalu

Menantu Ingin Menguasai Harta Mertua, Dalangi Habisi Lansia di Pekanbaru

Buletin
4 hari lalu

Hati-Hati Penipuan Umrah! Belasan Jemaah Gagal Berangkat, Pemilik Travel Ditahan

Buletin
4 hari lalu

Kabar Baik! Pemerintah Beli Saham Aplikator demi Pangkas Potongan Biaya ke Driver Ojol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal