MK Tolak Gugatan 13 Kepala Daerah Pilkada Diundur Tahun 2025

Giffar Rivana
Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang di Gedung MK, Rabu (20/3/2024). (Foto: Antara)

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, ketentuan norma Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016 telah ternyata bertentangan dengan prinsip negara hukum, bertentangan dengan persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, menimbulkan ketidakpastian hukum, serta melanggar prinsip pemilihan dan prinsip demokrasi yang dijamin dalam UUD 1945 sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang di Gedung MK, Rabu (20/3/2024).

Sementara itu, berkenaan dengan norma Pasal 201 ayat (8) dan ayat (9) undang-undang nomor 10 tahun 2016, Saldi mengatakan hal itu tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, kepastian hukum, serta prinsip pemilihan dan prinsip demokrasi yang dijamin dalam UUD 1945 bukan sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, dalil-dalil permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo.

Sementara itu terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari satu ohakim konstitusi yaitu hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

"Menyampaikan bahwa Mahkamah semestinya melanjutkan pemeriksaan perkara a quo ke tahap sidang pleno untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

MKMK Putuskan Tak Berwenang Periksa Dugaan Pelanggaran Hakim MK Adies Kadir

Nasional
2 hari lalu

Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut, Tim Hukum KPK Bacakan Jawaban 

Nasional
4 hari lalu

Putusan MK: Penderita Penyakit Kronis Bisa Ditetapkan Disabilitas Fisik dengan Asesmen Medis

Nasional
4 hari lalu

Tok! MK Tidak Terima Gugatan Sekjen PDIP Hasto soal Pasal Perintangan Penyidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal