JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait anggota DPR atau DPRD bisa diusulkan untuk diberhentikan oleh pemilih di masing-masing dapilnya. Amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan, Kamis (27/11/2025).
Pemohon dalam permohonan uji materi ini adalah lima mahasiswa di antaranya Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana, Faisal Nasirul, Muhammad Adnan dan Tsalis Khoirul. Para pemohon mempersoalkan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU nomor 17 tahun 2014 bertentangan dengan sejumlah pasal di Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945.
Pada intinya, para pemohon meminta agar usulan pemberhentian anggota DPR atau DPRD bisa dilakukan oleh konstituen atau para pemilih di daerah pilihannya masing-masing. Sejauh ini usulan pemberhentian anggota DPR melalui mekanisme partai politik.
"Amar putusan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Konstitusi Suhartoyo, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/11/2025).
Dalam pertimbangannya Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menyinggung tiga putusan Mahkamah Konstitusi yakni 38/PUU-VIII 2010, 008/PUU-IV/2006 dan 22/PUU-XXIII/2025. Hakim menilai Pasal 22 ayat e UUD 1945 telah mengatur bahwa peserta pemilihan umum untuk memilih anggota adalah partai politik.