Pasal 19 ayat (2) huruf b UU ASN menyatakan, "Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari: … b. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia."
Dalam sidang perdana di MK, Selasa (25/11/2025), Zico Leonard Djagardo mengatakan persoalan rangkap jabatan oleh anggota kepolisian belum selesai secara komprehensif dan substantif oleh putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Sejatinya, pasal tersebut menurut pemohon berkaitan erat dengan Pasal 19 UU ASN sebagaimana dijelaskan pemerintah bahwa "penugasan dari Kapolri" hanya merupakan salah satu bagian dan bukan legitimasi tunggal penentu kebolehan anggota kepolisian ditempatkan pada jabatan lain di luar kepolisian.
Dengan kata lain, dasar hukum yang lebih mutlak memberikan kebolehan tersebut yakni ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU ASN yang secara eksplisit menyatakan jabatan ASN tertentu dapat diisi dari anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan demikian, konstitusi telah secara jelas mengamanatkan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Hanya saja, MK terikat pada judicial restraint dan tidak bisa memutus lebih daripada yang dimintakan.
Sehingga norma Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) UU ASN masih tetap hidup dan menjadi dasar penempatan anggota Polri di instansi lain tanpa perlu mengundurkan diri. Maka menurut pemohon, demi memberikan perlindungan hukum yang adil, maka frasa "anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia" dalam pasal a quo harus dinyatakan inkonstitusional.