MK Tolak Gugatan UU ASN, Tegaskan Penugasan Polisi di Jabatan Sipil Merujuk UU Polri

Achmad Al Fiqri
Gedung MK. (Foto: iNews.id)

"Pengaturan pengisian jabatan ASN tertentu oleh prajurit TNI dan anggota Kepolisian dalam Undang-Undang 20/2023 telah ternyata bukan merupakan pengaturan yang berdiri sendiri, namun tetap mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang 2/2002," katanya.

Ridwan menegaskan kembali pemaknaan sebelumnya bahwa anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan di luar struktur tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri, asalkan jabatan tersebut memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian. Sebaliknya, untuk jabatan yang tidak memiliki kaitan, anggota Polri wajib pensiun atau mundur.

Meski begitu, Ridwan menilai adanya kekosongan hukum. Menurut dia, UU Polri saat ini tidak memerinci secara jelas instansi atau jabatan mana saja di luar Polri yang dianggap memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian

"Ketiadaan penjelasan dan pengaturan dalam Undang-Undang 2/2002 terkait instansi mana saja yang memiliki sangkut paut dengan Kepolisian menyebabkan pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Kepolisian aktif tidak memiliki dasar hukum," tutur dia.

Ridwan menyatakan pendelegasian dalam UU ASN untuk mengatur teknis pengisian jabatan ini melalui peraturan pemerintah (PP) hanya mencakup tata cara, bukan untuk menentukan jenis jabatan atau instansi yang bisa diisi. Penentuan jabatan tersebut seharusnya menjadi materi muatan dalam undang-undang.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
8 bulan lalu

MK Gugurkan Uji Materi UU Polri gegara Pemohon Tak Hadiri Sidang

8 bulan lalu

Gugatan soal Ijazah Capres Ditolak MK, Bonatua: Tinggal Saya Ajukan Lagi

8 bulan lalu

MK Tolak Gugatan Bonatua terkait Ijazah Capres-Cawapres Wajib Autentikasi Faktual

9 bulan lalu

Ahli Hukum: Putusan MK Tak Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan di Luar Struktur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal