MK Tolak Gugatan UU ASN, Tegaskan Penugasan Polisi di Jabatan Sipil Merujuk UU Polri
"Pengaturan pengisian jabatan ASN tertentu oleh prajurit TNI dan anggota Kepolisian dalam Undang-Undang 20/2023 telah ternyata bukan merupakan pengaturan yang berdiri sendiri, namun tetap mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang 2/2002," katanya.
Ridwan menegaskan kembali pemaknaan sebelumnya bahwa anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan di luar struktur tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri, asalkan jabatan tersebut memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian. Sebaliknya, untuk jabatan yang tidak memiliki kaitan, anggota Polri wajib pensiun atau mundur.
Meski begitu, Ridwan menilai adanya kekosongan hukum. Menurut dia, UU Polri saat ini tidak memerinci secara jelas instansi atau jabatan mana saja di luar Polri yang dianggap memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian
"Ketiadaan penjelasan dan pengaturan dalam Undang-Undang 2/2002 terkait instansi mana saja yang memiliki sangkut paut dengan Kepolisian menyebabkan pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Kepolisian aktif tidak memiliki dasar hukum," tutur dia.
Ridwan menyatakan pendelegasian dalam UU ASN untuk mengatur teknis pengisian jabatan ini melalui peraturan pemerintah (PP) hanya mencakup tata cara, bukan untuk menentukan jenis jabatan atau instansi yang bisa diisi. Penentuan jabatan tersebut seharusnya menjadi materi muatan dalam undang-undang.