MK Tolak Gugatan UU ASN, Tegaskan Penugasan Polisi di Jabatan Sipil Merujuk UU Polri
Ridwan menegaskan kembali pemaknaan sebelumnya bahwa anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan di luar struktur tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri, asalkan jabatan tersebut memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian. Sebaliknya, untuk jabatan yang tidak memiliki kaitan, anggota Polri wajib pensiun atau mundur.
Meski begitu, Ridwan menilai adanya kekosongan hukum. Menurut dia, UU Polri saat ini tidak memerinci secara jelas instansi atau jabatan mana saja di luar Polri yang dianggap memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian
"Ketiadaan penjelasan dan pengaturan dalam Undang-Undang 2/2002 terkait instansi mana saja yang memiliki sangkut paut dengan Kepolisian menyebabkan pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Kepolisian aktif tidak memiliki dasar hukum," tutur dia.
Ridwan menyatakan pendelegasian dalam UU ASN untuk mengatur teknis pengisian jabatan ini melalui peraturan pemerintah (PP) hanya mencakup tata cara, bukan untuk menentukan jenis jabatan atau instansi yang bisa diisi. Penentuan jabatan tersebut seharusnya menjadi materi muatan dalam undang-undang.
Sebelumnya, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku advokat dalam permohonan nomor 223/PUU-XXIII/2025 menguji konstitusionalitas Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU ASN serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebagaimana yang telah dimaknai dalam putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, "Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri." Norma ini kemudian telah dimaknai MK dalam putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan, “Yang dimaksud dengan ;jabatan di luar kepolisian; adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian".