MK Tolak Gugatan UU Pers, Tegaskan Kolumnis Tak Bisa Dikategorikan Wartawan

Achmad Al Fiqri
Gedung MK. (Foto: iNews.id)

“Perbedaan ini tentu berlaku bagi wartawan yang menyampaikan informasi di media dengan masyarakat umum yang menyebarluaskan gagasan pada media massa dalam rangka kebebasan berpendapat dan ekspresi. Ruang lingkup yang diatur dalam UU 40/1999 sebatas pengaturan yang menyangkut ekosistem dalam dunia pers,” imbuhnya.

MK juga menegaskan karya dari kolumnis atau kontributor lepas tidak masuk dalam kategori karya jurnalistik. MK beralasan hal itu karena tidak ada proses kurasi yang dilakukan editor layaknya karya jurnalistik seorang wartawan.

“Karya yang ditulis oleh masyarakat umum, misalnya berupa opini, rubrik tertentu dan lain-lain, meski melalui kurasi dari editor tidaklah dikategorikan sebagai karya jurnalistik sehingga tidak menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan pers,” tutur Saldi.

Oleh karena itu, MK menolak gugatan tersebut. “Mengadili, menolak permohonan untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Iwakum, Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan

Nasional
4 jam lalu

MK Tolak Gugatan UU ASN, Tegaskan Penugasan Polisi di Jabatan Sipil Merujuk UU Polri

Nasional
7 jam lalu

MK Gugurkan Uji Materi UU Polri gegara Pemohon Tak Hadiri Sidang

Nasional
7 jam lalu

Gugatan soal Ijazah Capres Ditolak MK, Bonatua: Tinggal Saya Ajukan Lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal