MK Tolak Gugatan UU Pers, Tegaskan Kolumnis Tak Bisa Dikategorikan Wartawan

Achmad Al Fiqri
Gedung MK. (Foto: iNews.id)

MK menjelaskan dalam perkembangan dunia jurnalistik, terdapat istilah freelance journalism atau wartawan yang merdeka dalam hubungan kerja dan tidak terikat dengan perusahaan pers. Di satu sisi, MK juga merujuk Pasal 1 angka 4 UU 40/1999 yang menyebut wartawan adalah seseorang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

“Kata teratur menunjukkan aktivitas wartawan yang dilakukan secara kontinu, dalam batas penalaran yang wajar dikaitkan dengan Pasal 1angka 4 UU 40/1999 prinsip teratur itu mengharuskan seorang wartawan untuk bernaung dalam perusahaan pers dalam menjalankan profesinya secara profesional,” tutur Saldi.

Menurut MK, wartawan bisa mendapatkan sematan kolumnis saat menjadi pengisi tetap ruang kolom di media. Sematan itu juga bisa diberikan kepada masyarakat yang memanfaatkan ruang media untuk menyampaikan opini.

Namun, MK menegaskan masyarakat yang rutin menuliskan tulisan opininya di media tidak bisa dikelompokkan sebagai wartawan.

“Seorang wartawan dapat menjadi pengisi tetap dalam sebuah ruang kolom yang diterbitkan secara rutin oleh sebuah media, yang bersangkutan dapat disebut sebagai kolumnis. Selain itu sebutan kolumnis dapat disematkan kepada masyarakat yang memanfaatkan ruang dalam penerbitan media cetak atau elektronik untuk menyampaikan opini pribadinya dalam rangka mengekspresikan pendapat. Namun demikian, yang bersangkutan tidak dapat dilindungi dalam rezim Pasal 8 UU 40/1999 karena tidak dapat dikategorikan sebagai profesi sebagai wartawan,” tutur Saldi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Iwakum, Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan

57 tahun lalu

MK Tolak Gugatan UU ASN, Tegaskan Penugasan Polisi di Jabatan Sipil Merujuk UU Polri

57 tahun lalu

MK Gugurkan Uji Materi UU Polri gegara Pemohon Tak Hadiri Sidang

57 tahun lalu

Gugatan soal Ijazah Capres Ditolak MK, Bonatua: Tinggal Saya Ajukan Lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal